Willy Aditya Apresiasi Media Atas Pemberitaan Masif RUU TPKS

27-07-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Foto: Muncen/rni

 

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memberi apresiasi kepada media atas pemberitaan yang menggebu dan beramal ramai, sehingga Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) begitu cepat disahkan dan diundangkan menjadi UU TPKS pada Rapat Paripurna DPR RI.

 

“Tugas teman-teman wartawan sudah cukup dan luar biasa. Tapi ada tugas yang lain, yakni membangun narasi tentang kekerasan anak dan kekerasan seksual anak,” papar Willy Aditya dalam diskusi forum legislasi ‘Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Turut hadir sebagai narasumber, yakni Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

 

Willy Aditya menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika aturan turunan dari UU tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah. “Ketika UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu disahkan, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan,” terang politisi Partai NasDem itu yang juga Ketua Panja RUU TPKS tersebut.

 

UU TPKS, lanjut Willy, memiliki kelebihan dalam segi hukum acara. Sebab, hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.

 

Kendati demikian, ia menyadari bahwa meski UU TPKS telah hadir, hal itu tidak serta merta mengakhiri kasus kekerasan seksual. Pasalnya, masalah tersebut bersifat sosiologis. Sehingga political will dari pemerintah menjadi penting kehadirannya melalui upaya membangun literasi pada payung hukum yang sudah ada. Ia pun mengungkapkan dalam UU TPKS ada bab khusus tentang pencegahan, yakni dengan memasukkan literasi “Jadi teman-teman (pemerintah dan media) semua, bagaimana membangun literasi sebagai basis di tengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada,” ungkapnya. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...